IMPORT DOOR TO DOOR MURAH
PT. DEROGIONA TOMU TRANS
PT. DEROGIONA TOMU TRANS
• Service yang sangat Memuaskan & Tepat Waktu.
• Harga relatif murah, Bersaing / Negotible
Kami Siap Membantu anda dalam pengiriman barang Import anda dengan service Door To Door ( all in )
Barang barang yang biasa kami tangani :
- General Carco ( Spareparts & Accessories)
- Chemical Liquid/Powder Non DG
- Oil ( Drum/Gerigen )
- Medical equipment
- Toys -Hand Bag
- dll.
* DOOR TO DOOR SERVICE ( ALL IN) SIN TO JKT* DOOR TO DOOR SERVICE ( ALL IN) CHINA TO JKT
OUR SERVICE :
AIRFREIGHT
* SINGAPORE TO : JAKARTA - BANDUNG - CIREBON - JOGJA
* SINGAPORE TO : SEMARANG - SURABAYA - SOLO - BALI
* SINGAPORE TO : BALIKPAPAN - BANJARMASIN - TARAKAN etc
* SINGAPORE TO : MEDAN-LAMPUNG-PALEMBANG-JAMBI-DURI
* SINGAPORE TO : P.KERICI-PEKAN BARU-DUMAI-BANDA ACEH
DELIVERY TIME SIN TO INDONESIA AREA : 5-7 HARI KERJA
SEAEAFREIGHT
* SINGAPORE TO JAKARTA : MIN 3 CUBIK : 14 HARI KERJA* BANGKOK TO JAKARTA : MIN 3 CUBIK : 14 HARI KERJA
* SHANGHAI TO JAKARTA : MIN 3 CUBIK : 21 HARI KERJA
* GUANGZHOU TO JAKARTA : MIN 3 CUBIK : 21 HARI KERJA
* YIWU-QINGDAO TO JAKARTA : MIN 3 CUBIK : 21 HARI KERJA
* SHENZHEN TO JAKARTA : MIN 3 CUBIK : 21 HARI KERJA
SPECIALIST IMPORT EX USA TO JKT VIA SIN AND DIRECT SRVCE
* USA : CHICAGO - ATLANTA - NEW JERSEY - NEW YORK - LOS ANGELES - HOUSTON - FLORIDA - CALIFORNIA - TEXAS TO JAKARTA BY SEA FREIGH MINIMUM CHARGES : 3 CUBIK AND BY AIRFREIGHT SERVICE : MINIMUM CHARGES : 100KG 7 HARI KERJA
EUROPA : HAMBRUGH - FRANKFRUT - ROTTERDAM - LONDON - SHOTHAMTON - JOHANESHBRUG - MILAN - ROMA TO JAKARTA MINIMUM CHARGES : 3 CUBIK - AIRFREIGHT : 100 KG
RATE IMPORT DOOR TO DOOR INCLUDING :
1. RATE EX WORKS TO INDONESIA AREA ALL IN ( BY AIR/ SEA)
2. RATE INCLUDING DUTY / TAXES DI JAKARTA / SURABAYA
3. PICK UP SHIPMENT EX WORKS KE JAKARTA / SURABAYA
4. DOOR / DELIVERI TO WAREHOUSE CUSTOMER : JKT - SBY
5. CUSTOMS CLEAREANCE DI JAKARTA
6. LOCAL HANDLING DI PORT ORIGIN
7.IMPORT LISENCE OR UNDERNAME DOCUMENT
Customs Brokerage,
Kami Juga siap membantu anda dalam pengurusan Jasa Custom Clearence Export dan Import baik via Udara – Laut dan kami sangat berpengalaman dalam hal pengurusan kegiatan Customs Clearance untuk kegiatan Export dan Import dimana kami sangat memahami dan mengetahui segala peraturan tentang Kepabeanan di Indonesia
.
SYARAT SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN DAN PROSEDUR IMPORT
Proses customs clearance untuk pengurusan pengeluaran barang-barang impor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan importir sebagai berikut :
· Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
· Angka Pengenal Impor ( API )
· Nomor Induk Kepabeanan ( NIK )
· Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
· Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )
· Importir Terdaftar ( IT )
· Invoice / Packing List Barang Impor
· Purchasing Order ( PO) / Sales Contract
· Surat Kuasa & Surat Tiugas
· Dokumen Pengiriman Barang Impor ( AWB / Bill of Lading )
SYARAT SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN DAN PROSEDUR EXPORT
Proses customs clearance untuk pengurusan keberangkatan barang-barang ekspor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan eksportir sebagai berikut
· Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
· Nomor Induk Kepabeanan ( NIK )-Export
· Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
· Invoice / Packing List Barang Ekspor
Tata cara Proses Customs Clearance
Bagaimana cara mengimport barang resmi , sering ditanyakan oleh para reader di import borongan oeh karena ini kami akan menjelaskan kepada seluruh pembaca blog ini
Tata Cara Mengimport di bidang Impor
Pada dasarnya import barang mempunyai dasar Hukum
· UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006
· Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003.
· Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.
bidang Import atau Kepabeanan
BC atau bea cukai sering disebut kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Sedangkan import adalah Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
· Daerah Pabean
Setelah kita mengetahui Import maka kita harus mengetahui daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk
· Kawasan Pabean
Barang import biasaya akan masuk melalui Kawasan Pabean , sedangkan Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
· Impor untuk di pakai :
Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
1. Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
2. Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
3. Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Penjaluran
· JALUR MERAH,
adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
· JALUR HIJAU,
· adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
· JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
· JALUR MITA Non-Prioritas.
· JALUR MITA Prioritas.
Kriteria jalur Merah :
Ø Importir baru
Ø Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir)
Ø Barang impor sementara
Ø Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
Ø Barang re-impor
Ø Terkena pemeriksaan Random
Ø Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
Ø Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.
Kriteria jalur Hijau :
Ø Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah
Kriteria jalur Prioritas :
Ø Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas
Pemeriksaan Pabean :
Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.
Pemeriksaan Fisik :
Pemeriksaan Biasa
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
KEP 97/BC/2003
Penegasan DJBC (terlampir)
Pemeriksaan di lapangan/gudang importir
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan Fisik Barang
terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik :
Mendalam – barang diperiksa 100%
Sedang – barang diperiksa 30 %
Rendah – barang diperiksa 10%
Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.
Pembayaran
Pembayaran Biasa :
semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
Tidak terdapat bank devisa persepsi
Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
Pemberitahuan Pabean
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
Invoice
Packing List
Bill of Lading/ Airway bill
Polis asuransi
Bukti Bayar BM dan PDRI (SSPCP)
Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK
Perijinan / Tata Niaga
Jenis
Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK
Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM
Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB
Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.
Nah Data data diatas adalah prosedur dan tata cara import barang yang harus diketahui oleh para importir baru atau lama , kami siap membatu anda baik import resmi seperti diatas atau jalur import borongan , atau door to door , sedangkan jalur door to door juga menggunakan sistem diatas hanya semua pekerjaan dan praktek pekerjaan dilapangan akan kami atur jadi importir hanya tinggal menunggu di tempatnya , tanpa harus turun tangan ke lapangan
PT. DEROGIONA TOMU TRANS
JL.MUSTIKA KP BABAKAN RT 001/02 MUSTIKASARI, MUSTIKAJAYA
KOTA BEKASI
KOTA BEKASI
PH.021-44445590 - 085213649999 - 08561942569 Email : giovannyjimmy@gmail.com
Attn : Jimmy Giovanny
PIN BB : 3315DCD2
PIN BB : 3315DCD2


